GOSIPGARUT.ID — Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara (CASN) Tahun 2023. Dalam pengumuman tersebut, pendaftaran seleksi
CASN dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan informasi terkait alokasi formasi
untuk CASN tahun 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menetapkan
total 1.926 formasi yang tersedia, dengan dua kualifikasi fungsional, yakni
tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes).
“Tenaga pendidik
kisaran 1.300-an dan selebihnya adalah nakes, ini yang akan kita rekruitmen di
tahun 2023 ini,” ujar dia, Senin (28/08/2023).
Nurdin mengungkapkan bahwa
rekrutmen tahun ini akan memberikan keberpihakan kepada honorer yang telah lama
mengabdi di lingkungan Pemkab Garut. Bagi mereka yang memiliki pengabdian
panjang, pemerintah memberikan afirmasi dengan persentase 15%, 25%, atau 30%
sesuai dengan usia pengabdiannya, dan tidak harus memulai dari nol.
“Artinya
ini keberpihakan pemerintah kepada yang bersangkutan karena usia pengabdian
mereka, yang kedua karena usia kritis mereka, mereka kan usia-usianya udah
banyak lanjut (usianya),” ucapnya.
Meskipun demikian, Nurdin juga
mengingatkan kepada para calon honorer yang akan mengikuti seleksi CASN 2023
pentingnya persiapan yang matang agar dapat mencapai passing grade yang
ditetapkan oleh penyelenggara seleksi atau BKN.
Meskipun
afirmasi memberikan bantuan, namun usaha untuk mencapai passing grade tetaplah
kunci utama.
“Bukan
berarti warga lain tidak boleh, tetapi konteksnya adalah kita justru memberikan
ruang kepada teman-teman kita yang jauh mengabdi sudah lama lah di Kabupaten
Garut ini,” tandasnya.
Seleksi CASN
Tahun 2023 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan peluang yang adil
bagi semua calon aparatur sipil negara, sambil tetap menghormati pengabdian
panjang para honorer yang telah setia melayani masyarakat Kabupaten Garut. ***
Inilah Aturan Penanggulangan Covid 19 di Masa Endemi
Dipublikasikan Pada : Selasa, 22 Agustus 2023 00:00:00, Dibaca : 53 KaPemerintah
Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada Rabu 21 Juni 2023
dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang
Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam
Perpres tersebut disebutkan bahwa, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan
dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi
dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai
tindak lanjut dari kedua aturan tersebut,Kementerian Kesehatan kemudian
menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. Menurut
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH., ada beberapa
substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai
promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga
pengelolaan limbah.
PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID 19
Indah
mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan
dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.
Di
dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan
Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi
COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien
covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai
petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19, kata Indah dalam
konferensi pers secara daring yang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Indah
menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023,
sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu
penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim
penggantian biaya. Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit
setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim
biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis
Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
''Sehingga
setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim
penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui
mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,'' sebut
Indah.
Lebih
lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan
vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan
pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember
2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19
akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan
tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Sementara
itu Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine
Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., menyatakan, ketika vaksinasi COVID-19 menjadi
imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal
pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin
dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster
kedua.
Imunisasi
COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria
penerima program imunisasi COVID-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang
nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19.
''Sasaran
dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko
tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok
masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas
berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu
usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised
sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda
terdepan,'' ujar Prima.
Prima
menyampaikan, baik Vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember
maupun program imunisasi COVID-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya
akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, kata
Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.
Prima
menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima
program imunisasi COVID-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan.
Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan
dikenakan biaya.
''Apakah
berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau
dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,'' sebut Prima.
Direktur
Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri
Adryanto, MKM., menyebut tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami
penurunan di seluruh dunia namun pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat
ini. Selain itu terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang
hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19 maka apabila tidak memiliki
komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.
''Masyarakat
diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan
pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid,
menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas
ataupun tisu,'' jelas Farchanny.
Sementara
itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan
Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, AAAK, menyatakan, di masa endemic untuk
tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang
berbeda dengan sebelumnya. Namun demikian, terkait pengobatan dan juga
hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti
sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
''Pengobatan
tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan
untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama
dengan seluruh profesi terkait,'' ujar Yayan.
Berita
ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan
RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes
melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (DTK).
CISURUPAN, UPT Puskesmas Cisurupan Selasa 22 Agustus 2023
SIGAP, SOMEAH dan TERJANGKAU itulah salah satu tema yang dibahas Kepala
Pusmesams Cisurupan dr. Hj. Vinta Vini Dyah. P, pada saat memimpin apel pagi selasa
22 Agustus 2023 di halaman Gedung Rawat Inap UPT Puskesmas Cisurupan. Komitmen dan disiplin pegawai merupakan salah satu unsur suksesnya
sebuah organisasi. Apel Pagi yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan kamis dapat
menumbuhkan semangat kerja dan tali silaturahmi antar staf, hal tersebut justru
lebih penting/dominan karena landasan awal yang kuat pada aspek komitmen dan
disiplin pegawai akan memudahkan di dalam penanaman visi, misi dan sasaran
organisasi. UPT PUSKESMAS CISURUPAN menempatkan komitmen dan disiplin pegawai menjadi bagian
penting dalam pembentukan karakter pegawai karena sesuai dengan motto Puskesmas
yang telah di instruksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yaitu :
SIGAP, SOMEAH dan TERJANGKAU.
Dalam kegiatan apel pagi, yang diutamakan adalah
kedisiplinan mengikuti apel dan komitmen untuk selalu secara bersama membaca,
memahami dan menerapkan visi, misi. Disamping itu, kesempatan apel pagi juga
dimanfaatkan oleh pimpinan untuk sharing informasi dan memberikan arahan-arahan yang
diperlukan dan bersifat motivasional kepada pegawai yang ada di UPT PUSKESMAS CISURUPAN.
Apel pagi bukan hanya sekedar berkumpul, berbaris rapi,
hormat, laporan dan tata urutan protokoler lain seperti pada umumnya, namun
dapat juga digunakan sebagai media positif untuk membangun dan mencapai tujuan
instansi seperti yang telah dilakukan secara rutin dan konsisten oleh
Sekretariat Daerah.
Komitmen dan Disiplin Pegawai merupakan
salah satu unsur suksesnya sebuah Birokrasi atau Pemerintahan. Komitmen dan
Disiplin Pegawai akan memudahkan di dalam pemahaman visi, misi dan
sasaran sehingga prosentase pencapaian target dapat lebih dioptimalkan.
Kesempatan apel pagi juga dimanfaatkan Pembina Apel untuk
sharing informasi perkembangan Birokrasi, mengingatkan kembali tujuan
organisasi dan memberikan
Bukti lain efektifnya apel pagi adalah dapat terlihatnya
kebersamaan sebab didalam melaksanakan apel, kita berbaris bersama, bersusun
bahu bersama-sama, berpagar betis bersama, dengan pakaian juga yang sama dan
inilah yang membuat kita sama. Oleh karena itu, apel ini kalau
benar-benar dihayati maka manfaatnya sangat besar, membuat kita adanya
persamaan didalam kehidupan kita, sebab tidak mungkin pekerjaan yang begitu
banyaknya dapat kita kerjaan dengan dua orang atau tiga orang. Dengan
kebersamaan kita, maka kita dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Kegiatan ini dirasakan cukup efektif, terbukti adanya
peningkatan disiplin pegawai tidak hanya terkait jam masuk dan pulang kerja saja
tetapi juga disiplin dalam penyelesaian pekerjaan dan target-target yang
menjadi tanggung jawabnya tanpa mengeluhkan jam kerja yang dijalani.
Apel pagi merupakan langkah yang baik untuk dilaksanakan.
Dengan apel pagi banyak manfaat yang bisa kita peroleh bersama, bukan sekedar
pembiasaan disiplin Pegawai, tapi sebagai sarana untuk penyampaian informasi
penting, serta arahan dari pimpinan. disamping itu dengan apel pagi rasa
kekeluargaan dan kebersamaan dapat tercipta. Jadi dengan adanya apel pagi, setidaknya
ada pertemuan bersama antar Pegawai sebelum memulai aktivitas. Setelah
melakukan apel pagi diakhiri dengan bersalam - salaman sebagi bentuk keakraban,
kekompakan dan menghilangkan rasa ketidaknyamanan yang mungkin terjadi
dalam tugas.