Jakarta, 22 November 2022
Tampilkan postingan dengan label 24 November 2022 00:00:00. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 24 November 2022 00:00:00. Tampilkan semua postingan
Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua Dipublikasikan Pada : Kamis, 24 November 2022 00:00:00, Dibaca : 2.378 Kali
Data dan InformasiRabu, November 30, 202224 November 2022 00:00:00, Beri Perlindungan Tambahan, Dibaca : 2.378 Kali, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua
Dipublikasikan Pada : Kamis
Tidak ada komentar
Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 baik global maupun nasional terjadi trend peningkatan.
Sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.
Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
''Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu,'' kata dr. Syahril.
Lebih lanjut, dr. Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70% dari populasi.
''Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,'' Ungkap dr. Syahril.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya belum mencapai target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi terus digencarkan.
dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
''Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,'' ujar dr. Syahril.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669. (MF)
Pemerintah membuka 80 Ribu Kuota PPPK Untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan Dipublikasikan Pada : Kamis, 24 November 2022 00:00:00, Dibaca : 106 Kali
Data dan InformasiJumat, November 25, 202224 November 2022 00:00:00, Dibaca : 106 Kali, Pemerintah membuka 80 Ribu Kuota PPPK Untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan
Dipublikasikan Pada : Kamis
Tidak ada komentar
Jakarta, 24 November 2022
Guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air, pemerintah telah membuka lowongan penerimaan PPPK 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya menyebutkan jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
''Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,'' kata Dirjen Arianti dalam Konferensi Pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (24/11).
Adapun proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada 14 November 2022. Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang, dengan rincian sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan K/L, nakes pasca penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.
''Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar,'' ujar Dirjen Arianti.
Dirjen Arianti menjelaskan bahwa pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.
Utamanya, untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas sesuai standar diantaranya dokter, dokter Gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/ promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.
''Melalui perekrutan honorer menjadi PPPK ini, kami harapkan bisa memenuhi kebutuhan tersebut,'' tutur Dirjen Arianti.
Untuk itu, guna mencapai target tersebut, Dirjen Arianti mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.
Rinciannya penambahan nilai 35% untuk pelamar di daerah terpencil, tambahan nilai 25% untuk usia diatas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, tambahan 15% untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10% untuk penyandang disabilitas, dan tambahan 5% untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.
''Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,'' ujar Dirjen Arianti.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669. (MF)
























.png)

