GARUT, Garut Kota - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2022 tingkat Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/10/2022).
Dalam upacara ini juga, dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah disahkan pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jum'at (21/10/2022).
Raperda ini diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, kepada Wabup Garut dan disaksikan secara langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut dan para peserta upacara dan tamu undangan yang hadir di Lapangan Oto Iskandar Di Nata.
"Iya (ada keberpihakan anggaran), jadi kalau sebelumnya kan kita inisiatif DPRD, pimpinan ya, nah sekarang Alhamdulilah sudah ada perda-nya, artinya memang kita harus berupaya untuk bagaimana caranya supaya pesantren ini maju dan tentu menghasilkan sumber daya manusia, yang mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara kita," katanya.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa memberikan penguatan Visi Kabupaten Garut, khususnya dalam poin bertaqwa.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat, menuturkan bahwa semangat masyarakat Garut untuk nyantri di pesantren ataupun di lembaga pendidikan keagamaan sangat luar biasa.
Hal ini terlihat berdasarkan data dari Badan Pusat Statis (BPS) Tahun 2022, ada sekitar 4.314 lembaga pesantren, diniyah takmiliyah dan lembaga alquran di Kabupaten Garut, dengan 20.861 ustad kyai serta 147 ribu lebih santri.
"Potensi ini sebagai ladang amal kita untuk tegaknya dinul Islam, karena anak-anak kita adalah aset bangsa dan penerima estafet kepemimpinan di masa yang akan datang," tuturnya.
Ia juga berterima kasih kepada para anggota dewan dan jajaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang telah menerbitkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan tersebut diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.
"Terbitnya regulasi ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren Indonesia, karena ada regulasi baru memperkuat pemerintah daerah untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan, dengan terbitnya perda ini Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu para pesantren, membantu kyai, membantu para santri-santrinya," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar