Berikut cara tanda tangan di e-materai dengan benar yang dirangkum iNewsGarut.id pada Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, PMK 133/2021, dan PMK 134/2021, e-Meterai dapat digunakan dan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021 di Indonesia, e-Meterai ini tidak hanya menawarkan cara baru dalam pembelian dan penggunaannya, tetapi juga memperkenalkan metode baru untuk penandatanganan dokumen.
Disarankan untuk melakukan tanda tangan terlebih dahulu sebelum membubuhkan e-Meterai. Hal ini karena setelah e-Meterai dibubuhkan, dokumen tidak bisa diubah lagi.
Jika e-Meterai dibubuhkan sebelum tanda tangan dan dokumen kemudian di-scan ulang, ada risiko kode QR pada e-Meterai tidak terbaca dengan jelas.
Pada meterai fisik, tanda tangan biasanya harus mengenai atau tumpang tindih dengan meterai yang telah ditempel pada dokumen, namun di e-Materai ini sedikit berbeda.
Aturan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menyatakan bahwa tanda tangan harus dibubuhkan di atas atau pada meterai fisik yang sudah ditempel pada dokumen, untuk menandakan keaslian meterai tersebut.Namun, hal ini tidak berlaku untuk e-Meterai.
Karena e-Meterai menggunakan kode QR sebagai alat validasi, tanda tangan yang mengenai e-Meterai bisa mengganggu pembacaan kode QR tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tanda tangan diposisikan di samping e-Meterai, bukan di atasnya.
Penandatanganan dokumen dengan e-Meterai memerlukan pemosisian tanda tangan elektronik dan e-Meterai yang tepat. Tanda tangan elektronik dan e-Meterai sebaiknya tidak saling tumpang tindih, melainkan diposisikan berdampingan. Misalnya, tanda tangan bisa diletakkan di sebelah kanan dan e-Meterai di sebelah kiri. Pastikan kode QR pada e-Meterai tidak tertutupi oleh tanda tangan agar tetap terbaca dengan baik.
Penggunaan e-Meterai dan tanda tangan digital sebaiknya ditempatkan berdampingan. Jangan menumpuk tanda tangan dengan e-Meterai, karena e-Meterai berbentuk kode QR. Selain itu, dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak boleh diubah ukurannya dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain. Pendaftaran dan pembubuhan e-Meterai juga sebaiknya dilakukan melalui perangkat komputer, bukan handphone.
Editor : ii Solihin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar