GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Kabupaten Garut berencana memperpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan hingga 2 pekan ke depan. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam sebuah wawancara usai memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, area Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jumat (08/09/2023).
Alasan perpanjangan ini, menurut Nurdin, adalah karena masih terdapat beberapa persoalan yang belum terselesaikan, dan kebutuhan masyarakat yang masih mendesak, seperti suplai air bersih dan lainnya.
"Sehingga atas dasar tersebut tadi rapat memutuskan Pak Kalak sebagai IC (Incident Commander) menetapkan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan," ujar Sekda Garut didampingi Kepala Pelaksana BPBD, Aah Anwar Saefulloh.
Meskipun begitu, selama masa tanggap darurat dari 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023, Pemkab Garut telah melakukan berbagai upaya. Pihaknya menerjunkan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Garut dan pihak terkait untuk menyuplai air sebanyak hampir 319.000 liter ke daerah-daerah terdampak, dengan 8 armada tanki air dari bantuan dari Dinas Damkar, Dinas LH, TNI, Polri, dan lain-lain guna melakukan pipanisasi pada sumber air, dan memberikan intervensi pada lahan pertanian yang terancam atau mengalami puso.
Nurdin juga mengungkapkan
bahwa Pemkab Garut berencana memberikan dua jenis bantuan kepada masyarakat,
yakni operasi pasar dan bantuan beras bagi warga tidak mampu.
Terkait subsidi dalam operasi pasar, pihaknya tengah melakukan kajian untuk
memastikan penerima manfaatnya tepat sasaran. Sementara itu, untuk bantuan
beras, sekitar 100 ton beras dari cadangan pemerintah sudah disiapkan dan akan
didistribusikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menerangkan saat ini
pihaknya sedang melakukan mapping penerima manfaat, agar segmentasi masyarakat
yang menjadi target bisa tepat sasaran. Terlebih, kata dia, anggaran yang
dikucurkan dalam penanganan kekeringan ini sifatnya anggaran Belanja Tak
Terduga (BTT), sehingga harus jelas siapa segmennya, salah satunya adalah
mereka yang terkategori masuk dalam kemiskinan ekstrem.
"Jadi yang kita berikan adalah mereka yang pertama betul-betul terkategori
miskin berdasar kesepakatan di lapangan, khususnya yang adaptif dengan kondisi
di lapangan, kemudian yang kedua yang belum pernah tersentuh oleh treatment
dari dinas sosial baik PKH maupun BPNT gitu. Jadi pure mereka yang betul-betul
kategori miskin dan tidak pernah mendapatkan bantuan," ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencegah terjadinya kebakaran
di lokasi-lokasi yang rawan, kemudian bisa berprilaku hemat air, hingga
pihaknya meminta permohonan recovery kepada BPBD Provinsi Jawa Barat maupun
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kekeringan yang sering
terjadi di Kabupaten Garut.
"Sebenarnya
hari ini Ahamdulillah kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan
katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar,
ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB
provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status
tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor
100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023
hingga 10 September 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar