GARUT, iNewsGarut.id – Salah
satu syarat administrasi untuk persyaratan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) diantarnya e-Materai yang
dibubuhi tandatangan oleh calon pelamar.
Berikut cara tanda tangan di
e-materai dengan benar yang dirangkum iNewsGarut.id pada Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan UU No. 10 Tahun
2020, PMK 133/2021, dan PMK 134/2021, e-Meterai dapat digunakan dan berlaku
pada tanggal 1 Oktober 2021 di Indonesia, e-Meterai ini tidak hanya menawarkan
cara baru dalam pembelian dan penggunaannya, tetapi juga memperkenalkan metode
baru untuk penandatanganan dokumen. Proses penandatanganan
e-Meterai berbeda dengan tanda tangan pada meterai fisik. Penting untuk
memahami bagaimana cara yang benar agar dokumen tetap sah di mata hukum.
Disarankan untuk melakukan
tanda tangan terlebih dahulu sebelum membubuhkan e-Meterai. Hal ini karena
setelah e-Meterai dibubuhkan, dokumen tidak bisa diubah lagi.
Jika e-Meterai dibubuhkan
sebelum tanda tangan dan dokumen kemudian di-scan ulang, ada risiko kode QR
pada e-Meterai tidak terbaca dengan jelas.
Pada meterai fisik, tanda
tangan biasanya harus mengenai atau tumpang tindih dengan meterai yang telah
ditempel pada dokumen, namun di e-Materai ini sedikit berbeda.
Aturan ini diatur dalam UU No.
10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menyatakan bahwa tanda tangan harus
dibubuhkan di atas atau pada meterai fisik yang sudah ditempel pada dokumen,
untuk menandakan keaslian meterai tersebut.Namun, hal ini tidak berlaku untuk
e-Meterai.
Karena e-Meterai menggunakan
kode QR sebagai alat validasi, tanda tangan yang mengenai e-Meterai bisa
mengganggu pembacaan kode QR tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya tanda tangan
diposisikan di samping e-Meterai, bukan di atasnya.
Penandatanganan dokumen dengan
e-Meterai memerlukan pemosisian tanda tangan elektronik dan e-Meterai yang
tepat. Tanda tangan elektronik dan e-Meterai sebaiknya tidak saling tumpang
tindih, melainkan diposisikan berdampingan. Misalnya, tanda tangan bisa diletakkan
di sebelah kanan dan e-Meterai di sebelah kiri. Pastikan kode QR pada e-Meterai
tidak tertutupi oleh tanda tangan agar tetap terbaca dengan baik.
Sebelum membubuhkan e-Meterai,
pastikan dokumen yang akan digunakan sudah memiliki tanda tangan elektronik dan
memenuhi syarat, seperti berformat PDF dengan ukuran maksimal 4 MB. Dengan
begitu, e-Meterai bisa dibaca optimal oleh sistem dan Anda tidak perlu lagi
mengubah ukuran dokumen setelah e-Meterai dibubuhkan.
Penggunaan e-Meterai dan tanda
tangan digital sebaiknya ditempatkan berdampingan. Jangan menumpuk tanda tangan
dengan e-Meterai, karena e-Meterai berbentuk kode QR. Selain itu, dokumen yang
sudah dibubuhi e-Meterai tidak boleh diubah ukurannya dan tidak boleh dibagikan
kepada orang lain. Pendaftaran dan pembubuhan e-Meterai juga sebaiknya
dilakukan melalui perangkat komputer, bukan handphone.
Editor : ii Solihin