APEL PAGI DI RAWAT INAP SELASA 30 JANUARI 2024
CISURUPAN, UPT Puskesmas Cisurupan Selasa 30 Januari 2024
Dalam kegiatan apel pagi, yang diutamakan adalah
kedisiplinan mengikuti apel dan komitmen untuk selalu secara bersama membaca,
memahami dan menerapkan visi, misi. Disamping itu, kesempatan apel pagi juga
dimanfaatkan oleh pimpinan untuk sharing informasi dan memberikan arahan-arahan yang
diperlukan dan bersifat motivasional kepada pegawai yang ada di UPT PUSKESMAS CISURUPAN.
Apel pagi bukan hanya sekedar berkumpul, berbaris rapi,
hormat, laporan dan tata urutan protokoler lain seperti pada umumnya, namun
dapat juga digunakan sebagai media positif untuk membangun dan mencapai tujuan
instansi seperti yang telah dilakukan secara rutin dan konsisten oleh
Sekretariat Daerah.
Komitmen dan Disiplin Pegawai merupakan
salah satu unsur suksesnya sebuah Birokrasi atau Pemerintahan. Komitmen dan
Disiplin Pegawai akan memudahkan di dalam pemahaman visi, misi dan
sasaran sehingga prosentase pencapaian target dapat lebih dioptimalkan.
Kesempatan apel pagi juga dimanfaatkan Pembina Apel untuk
sharing informasi perkembangan Birokrasi, mengingatkan kembali tujuan
organisasi dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan kepada seluruh ASN dan
NON ASN baik NAKES maupun NON NAKES.
Bukti lain efektifnya apel pagi adalah dapat terlihatnya
kebersamaan sebab didalam melaksanakan apel, kita berbaris bersama, bersusun
bahu bersama-sama, berpagar betis bersama, dengan pakaian juga yang sama dan
inilah yang membuat kita sama. Oleh karena itu, apel ini kalau
benar-benar dihayati maka manfaatnya sangat besar, membuat kita adanya
persamaan didalam kehidupan kita, sebab tidak mungkin pekerjaan yang begitu
banyaknya dapat kita kerjaan dengan dua orang atau tiga orang. Dengan
kebersamaan kita, maka kita dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Kegiatan ini dirasakan cukup efektif, terbukti adanya
peningkatan disiplin pegawai tidak hanya terkait jam masuk dan pulang kerja saja
tetapi juga disiplin dalam penyelesaian pekerjaan dan target-target yang
menjadi tanggung jawabnya tanpa mengeluhkan jam kerja yang dijalani.
Apel pagi merupakan langkah yang baik untuk dilaksanakan.
Dengan apel pagi banyak manfaat yang bisa kita peroleh bersama, bukan sekedar
pembiasaan disiplin Pegawai, tapi sebagai sarana untuk penyampaian informasi
penting, serta arahan dari pimpinan. disamping itu dengan apel pagi rasa
kekeluargaan dan kebersamaan dapat tercipta. Jadi dengan adanya apel pagi, setidaknya
ada pertemuan bersama antar Pegawai sebelum memulai aktivitas. Setelah
melakukan apel pagi diakhiri dengan bersalam - salaman sebagi bentuk keakraban,
kekompakan dan menghilangkan rasa ketidaknyamanan yang mungkin terjadi
dalam tugas.
Indonesia Bagian Program Regulasi Vaksin di Kawasan Asia Pasifik
Jakarta, 26 Januari 2024
Indonesia menjadi salah satu
negara yang ikut terlibat dalam program regulasi vaksin Asian Development Bank
(ADB Vaccine Regulation Project) di Kawasan Asia Pasifik. Program regulasi
vaksin ini bertujuan untuk mendapatkan akses produk vaksin yang aman,
berkhasiat, dan berkualitas.
ADB Vaccine Regulation Project
diinisiasi oleh Duke-NUS Center of Regulatory Excellence (CoRE) yang
berkolaborasi dengan Health Sector Group dari Asian Development Bank (ADB).
Program ini fokus pada penguatan sistem regulasi dan faktor regulasi dalam
pembuatan vaksin yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan ilmiah serta
kebijakan yang diterapkan sepanjang siklus produk.
Menteri Kesehatan RI Budi
Gunadi Sadikin mengatakan sistem regulasi farmasi memainkan peran penting dalam
memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat. Penilaian, perizinan,
pengendalian, dan pengawasan obat-obatan merupakan tantangan besar bagi tata
kelola nasional. Sebab, pesatnya perkembangan industri farmasi berimbas pada
peningkatan jumlah produk baru, permasalahan kualitas yang kompleks, dan
permasalahan teknis baru.
“Kita harus mengambil langkah
terobosan untuk mencapai ketahanan vaksin, termasuk berkolaborasi,
menghubungkan, mengintegrasikan, dan meningkatkan seluruh sumber daya dalam
pengembangan, produksi, dan kapasitas pengiriman vaksin,” ujar Menkes Budi pada
pertemuan stakeholders produsen vaksin Indonesia dengan Duke-NUS di Hotel
Westin, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Executive Director of the
Centre of Regulatory Excellence (CoRE) at the Duke-National University of
Singapore Medical School (Duke-NUS) Prof. John CW Lim mengapresiasi upaya
Indonesia menjamin keberlanjutan ekosistem vaksin melalui Volare.
“Kami kembali untuk bertemu
dengan pemangku kepentingan di bidang manufaktur vaksin di Indonesia untuk
lebih memahami peluang dan tantangan dalam pengembangan manufaktur vaksin dan
penguatan sistem regulasi di Indonesia,” katanya.
Misi CoRE adalah secara aktif
mempromosikan keunggulan regulasi melalui peningkatan kapasitas regulasi dan
inovasi kebijakan produk kesehatan dan sistem kesehatan di Asia Pasifik dan di
tingkat global.
“Saya ingin menegaskan kembali
betapa senangnya kami bisa kembali berada di Jakarta untuk membangun kemitraan
yang sudah ada dan menjajaki kolaborasi baru untuk memperkuat sistem peraturan
tingkat lanjut dan untuk mempromosikan inovasi kebijakan kesehatan,” katanya.
Lim menilai sangat penting
untuk membentuk cara-cara yang berkelanjutan dan praktis dalam memajukan
strategi dan kebijakan sistem kesehatan. Hal ini baik untuk mempersiapkan diri
menghadapi krisis kesehatan di masa depan.
Director Human and Social
Development Sector Office Sectors Group (SG) Asian Development Bank Dr. Patrick
L. Osewe mengatakan dalam produksi terkait vaksin, pihaknya harus fokus pada
penguatan regulasi agar mencapai tingkat kemandirian. Karena itu, ADB
berinvestasi membentuk kelompok penasihat vaksin regional, yang terdiri dari 12
regulator.
“Kami menyadari bahwa inilah
keadaan perekonomian kami saat ini. Kami tidak ingin mengalami apa yang kami
alami sebelumnya pada saat pandemi COVID-19, dan kami di sini untuk bekerja
sama dengan Indonesia,” ucap Dr. Patrick.
Berita ini disiarkan oleh Biro
Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi
lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor
hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam UU No 17 Tahun 2023
Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan
perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal
terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses
verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota
menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga
medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk
pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa
berlakSetiap tenaga medis dan tenaga kesehatan
wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan
dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan
perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal
terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses
verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan
tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai
berikut:
Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan
permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa
berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan
menjalankan praktiknya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota
menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga
medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk
pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa
berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku
seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang
dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku
selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5
tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur
hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan
mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan
tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah
mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan
Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file
berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
ShareSendunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku
seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang
dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku
selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5
tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur
hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan
mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan
tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah
mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan
Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file
berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan
wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan
dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan
perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal
terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses
verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan
tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai
berikut:
Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan
permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa
berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan
menjalankan praktiknya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota
menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga
medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk
pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa
berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku
seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang
dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku
selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5
tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur
hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan
mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan
tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah
mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan
Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file
berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Efektif Cegah Stunting, Presiden Apresiasi Pemenuhan Alat USG dan Antropometri di Setiap Puskesmas
Pada kunjungan ini, Presiden yang didampingi
oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono ingin melihat lebih dekat pelayanan
kesehatan ibu dan anak.
“Pagi hari ini, saya datang ke Puskesmas
Toroh 1 di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ingin memastikan bahwa Puskesmas
memiliki USG untuk cek kehamilan,” kata Presiden Joko Widodo.
Usai peninjauan, Presiden menyampaikan bahwa
secara keseluruhan pelayanan kesehatan ibu dan anak di puskesmas sudah bagus.
Puskesmas telah memiliki alat USG yang digunakan untuk deteksi dini masalah
kehamilan maupun masalah stunting atau kekurangan gizi kronis yang menyebabkan
bayi gagal tumbuh seperti bertubuh pendek dan berat badannya kurang.
“Tadi saya sudah cek sistemnya bagus, alatnya
ada dan ini sudah diberikan pada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia. Kita
harapkan nanti semuanya punya USG sehingga kehamilan ibu dan kesehatan bayi bisa
dideteksi lebih dini dan semua datanya masuk ke pusat ke Jakarta, ini penting
untuk mengatasi stunting,” ucap Presiden.
Pemeriksaan USG di Puskesmas terhubung dengan
SATUSEHAT dan hasilnya secara otomatis diterima oleh ibu hamil melalui
Whatsapp. Seluruh data penimbangan balita dari Posyandu secara by name by
address juga sudah terhubung dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) di level
nasional dan hasil penimbangan balita diterima oleh orang tua secara otomatis
disertai dengan grafik pertumbuhan dan informasi status gizi balita. Dengan
demikian, setiap bayi dan anak yang berisiko-stunting atau sudah mengalami
stunting dapat diketahui sejak dini untuk selanjutnya diintervensi.
Selain alat USG di puskesmas, Presiden
mengungkapkan bahwa pemerintah juga melengkapi setiap puskesmas dan posyandu
dengan alat antropometri digital.
Alat yang berfungsi untuk menstandardisasi
pengukuran berat dan tinggi badan anak tersebut telah didistribusikan ke 300
ribu posyandu di seluruh Indonesia sejak 2022-2023.
“Juga memberikan timbangan bayi yang kita
berikan ke posyandu-posyandu, ada 300 ribu timbangan yang sudah kita berikan.
Yang sebelumnya tidak ada, semuanya sekarang diberikan timbangan. Untuk cek
berat badan bayi, panjang dan semuanya,” imbuh Presiden.
Dari pengukuran tersebut, nantinya diketahui
status gizi anak sejak dini, termasuk apakah kebutuhan gizinya telah terpenuhi
sesuai kebutuhan atau belum.
Dari status gizi tersebut, selanjutnya
dilakukan intervensi agar tidak menimbulkan sejumlah masalah gizi pada balita
seperti weight faltering atau berat badan tidak naik sesuai standar, berat
badan kurang, gizi kurang, gizi buruk, dan stunting.
Pertama, anak-anak yang mengalami weight
faltering apabila dibiarkan akan menjadi berat badan kurang (underweight) dan
berlanjut menjadi gizi kurang (wasted). Penanganan weight faltering adalah
dengan merujuk balita ke puskesmas untuk ditangani oleh dokter, diberikan
makanan tambahan kaya protein selama 14 hari, dan diberikan konseling oleh
dokter umum.
Kedua, gizi buruk terjadi karena kurangnya
asupan gizi yang mana anak tampak kurus. Kondisi ini apabila tidak segera
ditangani dapat mengganggu pertumbuhan, perkembangan, dan fungsi tubuh.
Penanganan anak dengan gizi buruk adalah
dengan merujuknya ke puskesmas dan memberikan makanan tambahan kaya akan
protein hewani selama 90 hari. Namun, apabila balita memiliki indikasi penyakit
berat seperti jantung bawaan maka wajib dirujuk ke rumah sakit.
Ketiga, stunting adalah kondisi gagal tumbuh
yang menyebabkan berat dan tinggi anak di bawah rata-rata. Keadaan ini
diakibatkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang lama, yakni sejak dalam
kandungan hingga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Penanganan anak stunting dengan merujuknya ke
rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis anak serta konseling
dan pemberian PKMK (Pangan dengan Keperluan Medis Khusus) sesuai indikasi dan
resep dokter anak.
Sementara itu, untuk balita dengan berat dan
tinggi badan normal, tetap harus diberikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
lokal berisi protein hewani dan susu. Langkah ini bisa mencegah weight
faltering sampai dengan 54%.
Untuk pencegahan stunting di tahapan
selanjutnya, harus diberikan Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK) seharga Rp
150 ribu selama 16 hari, yang bisa mencegah stunting 90%.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr.
Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
iga Pesan Menteri Kesehatan di Hari Gizi Nasional ke-64
Jakarta, 28 Januari 2024
APEL PAGI RABU 24 JANUARI 2024 DI HALAMAN UPT PUSKESMAS CISURUPAN
Pada kesempatan Apel Pagi ini, Pembina Apel yaitu Kepala Puskesmas Cisurupan mengingatkan Kembali untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan senantiasa menjaga keramahan serta kedisiplinan pegawai. Melalui kegiatan Apel Pagi ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat mengawali kegiatan dengan lebih baik untuk terus memberikan pelayanan yang prima. Beberapa tujuan dari apel pagi adalah: