Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan
perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal
terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses
verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota
menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga
medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk
pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa
berlakSetiap tenaga medis dan tenaga kesehatan
wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan
dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan
perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal
terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses
verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan
tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai
berikut:
Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan
permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa
berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan
menjalankan praktiknya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota
menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga
medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk
pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa
berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku
seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang
dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku
selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5
tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur
hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan
mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan
tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah
mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan
Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file
berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
ShareSendunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku
seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang
dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku
selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5
tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur
hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan
mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan
tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah
mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan
Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file
berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan
wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan
dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi
tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan
perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP
tenaga medis dan tenaga kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal
terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses
verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses
awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan
tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai
berikut:
Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan
permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa
berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan
menjalankan praktiknya.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota
menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga
medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk
pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan
harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa
berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku
seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang
dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.
Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku
selama lima tahun.
Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5
tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur
hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan
mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan
tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.
Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah
mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan
Kolegium atau penyelenggara pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file
berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 ttg Perizinan Bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar