Kilat menerangkan, proses pelaporan online sangat sederhana, dengan registrasi di situs tersebut. Bagi yang belum pernah melapor, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu. Pelaporan SPT tahunan tidak memiliki batasan penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk online itu bisa melalui website kami yang resmi yaitu djponline.pajak.go.id nanti tinggal registrasi pernah lapor tinggal login di situ kalau misalnya belum nelpon harus registrasi dulu”, ungkapnya.
Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT tidak memiliki batasan penghasilan. Semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melapor dan formulir serta isian yang digunakan akan bergantung pada penghasilan yang dimiliki.
Kilat juga mengingatkan bahwa bagi yang memilih melapor secara online, registrasi harus dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan e-fin. E-fin dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi kring pajak melalui telepon di 1500200.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret 2024 untuk tahun pajak 2023. Ia menekankan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang masih ada.
“untuk semua masyarakat yang memiliki NPWP Jangan lupa untuk lapora SPT tahunan karena mudah cepat bisa dilakukan dimanapun kapan saja Paling lambat 31 Maret 202 4 untuk pelaporan yang 2023,”, tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar