Inilah Aturan Penanggulangan Covid 19 di Masa Endemi Dipublikasikan Pada : Selasa, 22 Agustus 2023 00:00:00, Dibaca : 53 Ka
Data dan InformasiSelasa, Agustus 22, 202322 Agustus 2023 00:00:00, Dibaca : 53 Ka, Inilah Aturan Penanggulangan Covid 19 di Masa Endemi
Dipublikasikan Pada : Selasa
Tidak ada komentar
Inilah Aturan Penanggulangan Covid 19 di Masa Endemi
Dipublikasikan Pada : Selasa, 22 Agustus 2023 00:00:00, Dibaca : 53 KaPemerintah
Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada Rabu 21 Juni 2023
dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang
Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut,Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH., ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.
PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID 19
Indah mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.
Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19, kata Indah dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
''Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,'' sebut Indah.
Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., menyatakan, ketika vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi COVID-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19.
''Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,'' ujar Prima.
Prima menyampaikan, baik Vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi COVID-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, kata Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.
Prima menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.
''Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,'' sebut Prima.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM., menyebut tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami penurunan di seluruh dunia namun pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini. Selain itu terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19 maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.
''Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu,'' jelas Farchanny.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, AAAK, menyatakan, di masa endemic untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya. Namun demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
''Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,'' ujar Yayan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (DTK).
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut,Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH., ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.
PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID 19
Indah mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.
Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19, kata Indah dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
''Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,'' sebut Indah.
Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., menyatakan, ketika vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi COVID-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19.
''Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,'' ujar Prima.
Prima menyampaikan, baik Vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi COVID-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, kata Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.
Prima menambahkan, untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.
''Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,'' sebut Prima.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM., menyebut tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami penurunan di seluruh dunia namun pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini. Selain itu terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19 maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.
''Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu,'' jelas Farchanny.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, AAAK, menyatakan, di masa endemic untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya. Namun demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
''Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,'' ujar Yayan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (DTK).
CISURUPAN, UPT Puskesmas Cisurupan Selasa 22 Agustus 2023
Data dan InformasiSelasa, Agustus 22, 2023CISURUPAN, UPT Puskesmas Cisurupan Selasa 22 Agustus 2023
Tidak ada komentar
CISURUPAN, UPT Puskesmas Cisurupan Selasa 22 Agustus 2023
SIGAP, SOMEAH dan TERJANGKAU itulah salah satu tema yang dibahas Kepala Pusmesams Cisurupan dr. Hj. Vinta Vini Dyah. P, pada saat memimpin apel pagi selasa 22 Agustus 2023 di halaman Gedung Rawat Inap UPT Puskesmas Cisurupan. Komitmen dan disiplin pegawai merupakan salah satu unsur suksesnya sebuah organisasi. Apel Pagi yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan kamis dapat menumbuhkan semangat kerja dan tali silaturahmi antar staf, hal tersebut justru lebih penting/dominan karena landasan awal yang kuat pada aspek komitmen dan disiplin pegawai akan memudahkan di dalam penanaman visi, misi dan sasaran organisasi. UPT PUSKESMAS CISURUPAN menempatkan komitmen dan disiplin pegawai menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter pegawai karena sesuai dengan motto Puskesmas yang telah di instruksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yaitu : SIGAP, SOMEAH dan TERJANGKAU.
Dalam kegiatan apel pagi, yang diutamakan adalah kedisiplinan mengikuti apel dan komitmen untuk selalu secara bersama membaca, memahami dan menerapkan visi, misi. Disamping itu, kesempatan apel pagi juga dimanfaatkan oleh pimpinan untuk sharing informasi dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan dan bersifat motivasional kepada pegawai yang ada di UPT PUSKESMAS CISURUPAN.
Komitmen dan Disiplin Pegawai merupakan salah satu unsur suksesnya sebuah Birokrasi atau Pemerintahan. Komitmen dan Disiplin Pegawai akan memudahkan di dalam pemahaman visi, misi dan sasaran sehingga prosentase pencapaian target dapat lebih dioptimalkan.
Kesempatan apel pagi juga dimanfaatkan Pembina Apel untuk sharing informasi perkembangan Birokrasi, mengingatkan kembali tujuan organisasi dan memberikan
Bukti lain efektifnya apel pagi adalah dapat terlihatnya kebersamaan sebab didalam melaksanakan apel, kita berbaris bersama, bersusun bahu bersama-sama, berpagar betis bersama, dengan pakaian juga yang sama dan inilah yang membuat kita sama. Oleh karena itu, apel ini kalau benar-benar dihayati maka manfaatnya sangat besar, membuat kita adanya persamaan didalam kehidupan kita, sebab tidak mungkin pekerjaan yang begitu banyaknya dapat kita kerjaan dengan dua orang atau tiga orang. Dengan kebersamaan kita, maka kita dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Kegiatan ini dirasakan cukup efektif, terbukti adanya peningkatan disiplin pegawai tidak hanya terkait jam masuk dan pulang kerja saja tetapi juga disiplin dalam penyelesaian pekerjaan dan target-target yang menjadi tanggung jawabnya tanpa mengeluhkan jam kerja yang dijalani.
Apel pagi merupakan langkah yang baik untuk dilaksanakan. Dengan apel pagi banyak manfaat yang bisa kita peroleh bersama, bukan sekedar pembiasaan disiplin Pegawai, tapi sebagai sarana untuk penyampaian informasi penting, serta arahan dari pimpinan. disamping itu dengan apel pagi rasa kekeluargaan dan kebersamaan dapat tercipta. Jadi dengan adanya apel pagi, setidaknya ada pertemuan bersama antar Pegawai sebelum memulai aktivitas. Setelah melakukan apel pagi diakhiri dengan bersalam - salaman sebagi bentuk keakraban, kekompakan dan menghilangkan rasa ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dalam tugas.






.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)




















.png)

