“Alhamdulillah, pada tahun anggaran 2024 ini Pemkab Garut menerima insentif fiskal terbesar, yaitu Rp 25,989 Milyar dari Pemerintah Pusat, yang secara resmi diserahkan secara simbolis oleh Bapak Wakil Presiden kepada beberapa Kepala Daerah, termasuk kepada saya yang menerimanya secara langsung pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 kemarin,” ungkap Pj. Bupati Garut.
Insentif fiskal ini, kata Barnas, diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Tentu saja, selaku Pj Bupati Garut, saya sangat sangat bersyukur, dan juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan hadiah ini kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Garut. Disamping itu, terimakasih saya tentunya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD, Forkopimda, dan seluruh masyarakat Garut yang telah bersama-sama mewujudkan kinerja membangun kesejahteraan masyarakat di tahun berjalan ini, sehingga mendapatkan penilaian baik dari pemerintah pusat, khususnya dalam penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran di tahun berjalan 2024,” beber Barnas.
Pengelolaan insentif fiskal ini, lanjut Barnas, telah diatur pedomannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2024, yaitu untuk dukungan infrastruktur layanan publik, peningkatan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kesehatan atau pendidikan. Insentif ini tidak diperkenankan untuk gaji, honorarium, maupun perjalanan dinas.
“Karena itulah saya akan segera merencanakan pemanfatannya bersama dengan pak Sekda dan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah, setelah itu tentu membahasnya bersama DPRD. Kita akan berupaya seoptimal mungkin memetakan pemanfaatan ini sesuai kebutuhan dan harus nampak nyata manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Garut, dengan berpedoman pada PMK 43 tahun 2024 tersebut diatas,” tandasnya.
Pj. Bupati Garut menambahkan, insentif ini murni merupakan penilaian atas kinerja selama tahun berjalan, khususnya dalam bidang kesejahteraan masyarakat, sehingga hal tersebut untuk memanfaatkannya kembali peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Garut, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar merintis jalan menuju Garut Unggul, pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar