H. Sartono, SKM selaku pembina Apel menegaskan, kegiatan ini adalah langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang menekankan netralitas ASN.
Penandatanganan ini tidak hanya dilakukan di lingkup UPT Puskesmas Cisurupan, namun juga di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam pakta integritas ini ASN harus berjanji pada diri sendiri dan berperilaku sesuai dengan normatif yang telah ditentukan.
Penandatanganan ini dilakukan seiring dengan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut untuk Pilkada serentak 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar