PORTALJABAR, KAB. GARUT -
Kab. Garut --- - Masih merebaknya wabah Penyakit
Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia,
termasuk di Kabupaten Garut, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan
menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022
tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya
Iduladha 1443 Hijriah.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah pusat
menginstruksikan kepada 18 Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah
Kabupaten (Pemdakab) dan Pemerintah Daerah Kota (Pemda Kota) yang ada di 18
provinisi tadi untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas
Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin
mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek
ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten
dan Pemda Kota pun, juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara
optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta membentuk
posko - posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan
melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berkaitan dengan pendanaan untuk pengendalian dan
penanggulangan wabah PMK ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dianggarkan
dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada
program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Mengantisipasi situasi PMK menjelang Hari Raya
Iduladha 1443 H ini, pemerintah pusat menginstruksikan Pemda untuk memastikan
keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H
dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis
Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan
Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Berkaitan hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan
Peternakan (Diskanak) Garut, Sofyan Yani, Jum'at (10/6/2022), menuturkan,
sebelum adanya Inmedagri ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah
membentuk Satgas PMK Tingkat Kabupaten Garut yang tercantum dalam Keputusan
Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022 Tentang Pembentukan Satgas
Pengendalian dan Penanggulangan PMK. Satgas tingkat Kabupaten ini beranggotakan
lintas sektor termasuk Kepolisian dan TNi yang bertugas untuk melakukan
langkah-langkah pengendalian dan penanggulangan PMK.
"Kami pun telah melakukan penetapan POV
(Pejabat Otoritas Veteriner) dan dokter hewan berwenang melalui SK Bupati,
respon kuratif atau pengobatan pada ternak terdampak, pencegahan penyebaran
penyakit dengan penutupan pasar hewan dan promosi kesehatan hewan melalui
sosmed, pendirian pos check point menjelang Iduladha, dan sosialisas atau
komunikasi Informasi dan edukasi pada peternak, para petugas dalam unsur
kecamatan dan desa, juga para penyuluh," ujar Sofyan Yani, dikantornya,
Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Pihaknya, selain telah menghadirkan call center
waspada PMK Garut, juga melakukan pengajuan BTT untuk pembiayaan
pelaksanaan penanggulangan PMK di Kabupaten Garut.
"Hal ini didahului dengan surat
pernyataan Bupati Garut tentang KLB PMK di Kabupaten Garut yang sekarang
telah memasuki status siaga PMK," tandasnya.
Hingga 9 Juni 2022 di Kabupaten Garut
sedikitnya ada 2200 hewan ternak yang terdampak PMK dan telah diobati,
dengan 1393 ekor ternak yang sembuh, 40 ekor ternak yang mati, dan 78 ekor
ternak yang dipotong paksa. (Humaspemkabgarut/FAU*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar