GARUT, Garut Kota - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana akan melantik para kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 pada 16 Juni 2023 mendatang di Gedung Pendopo Garut Pukul 08.00 WIB.
"Pelantikan
kepala desa hasil Pilkades Serentak 15 Mei 2023 akan dilantik serentak hari
Jum'at tanggal 16 Juni 2023 di Pendopo jam 8 pagi," ujar Bupati Garut,
Rudy Gunawan, melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (09/06/2023)
Berkenaan
hal itu, bupati meminta para camat untuk menyelesaikan administrasi pasca
pilkades serentak yang telah dilaksanakan di 82 desa di 28 kecamatan se
Kabupaten Garut. Selain itu, Rudy juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut beserta Asisten Daerah (Asda) I
Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda)
Kabupaten Garut, untuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan
pelantikan kepala desa dimaksud.
"Sedangkan
terhadap keberatan yang diajukan calon yang kalah, silahkan untuk menempuh
jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN," tegasnya..
Rudy
menegaskan pula, pihaknya akan menangguhkan pelantikan kepala desa apabila ada
putusan pengadilan ataupun ada perintah langsung dari pihak pengadilan terkait
keberatan yang disampaikan oleh calon kepala desa yang kalah. Meski demikian ia
sangat menghormati pihak yang keberatan atas hasil Pilkades, namun
penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014
tentang desa dan seluruh aturan turunannya.
"Insya Allah 98% proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang
kalah," tandasnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini sendiri, ada 306 calon kepala desa yang
ikut serta dalam pesta demokrasi di 82 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Garut,
dan Bupati Garut menilai jika pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahap II Tahun
2023 berjalan aman dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar