Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka proses penyederhanaan layanan kepegawaian, terutama layanan Kenaikan Pangkat, Pensiun, dan Pindah Instansi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi di lingkup instansi pusat untuk menindaklanjuti implementasi sistem layanan kepegawaian melalui SIASN. Rapat Koordinasi yang berlangsung Kamis, (03/11/2022) ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, dan Kepala Biro SDM/Kepegawaian dari 77 instansi pusat.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf meminta jajaran BKN
mempercepat realisasi penerapan SIASN untuk memangkas proses bisnis layanan
kepegawaian. Menurutnya percepatan layanan kepegawaian merupakan salah satu
bentuk konkret capaian reformasi birokrasi di BKN. “Ada tiga prioritas reformasi
birokrasi yang perlu kita tindaklanjuti, yakni birokrasi yang berdampak,
birokrasi yang nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat, dan birokrasi yang
lincah dan cepat. Untuk itu penerapan SIASN ini harus jadi wujud reformasi
birokrasi BKN,” imbaunya.
Dalam laporan penyelenggaraan Rapat Koordinasi bersama
Instansi Pusat tersebut, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi
Kepegawaian (PDPIK), Wahyu meminta kerja sama dan komitmen seluruh instansi
untuk mempercepat penyederhanaan sistem layanan kepegawaian. “Penerapan SIASN
merupakan amanat UU ASN yang selaras dengan Peraturan Presiden 39/2019 tentang
Satu Data Indonesia. Rakor ini ditujukan untuk memberikan gambaran kepada
instansi terhadap transformasi layanan kepegawaian. Untuk mewujudkannya diperlukan
data yang akurat, mutakhir, dan terpadu antara BKN dengan seluruh instansi
pemerintah,” terangnya.
Penulis: Aulia
Editor: des
Tidak ada komentar:
Posting Komentar