Jakarta,
11 November 2022
Pemerintah
membuka kesempatan kembali seluas luasnya kepada tenaga kesehatan yang bukan
Aparatur Sipil Negara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah
Sakit Pemerintah Daerah.
Lebih
dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan
dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan
mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer
di 2023.
''Kesempatan
ini kami buka kembali seluas luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan NonASN
untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022,'' Ujar Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya Kamis (10/11).
''Proses
pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada
yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,'' lanjut drg. Arianti
Anaya.
Adapun
proses pendaftaran harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi
dan kabupaten/kota. Dimana Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diminta
segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di
Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah
Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.
Tenaga
Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh
pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta
langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.
Batas
akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan
tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.
''Pemutakhiran
data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami
sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan
Tahun 2022,'' ujar drg. Arianti Anaya.
Hasil
pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. Kesesuaian dan validitas data
tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab
masing-masing PPK.
Sosialisasi
dan advokasi sudah dilakukan sejak bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan
Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non
ASN menjadi PPPK tahun 2022.
''Namun
hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan
terakhir,'' jelas dr. Arianti Anaya.
Adapun
Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan
DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan
milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan
untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Sistem
Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih
minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%)
Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas
belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646
(41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah,
Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).
Berita
ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan
RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes
melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002,
52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (NI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar