Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022. Foto: BPMI Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam keterangannya usai pertemuan mengatakan bahwa pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang dipilih berdasarkan usulan masyarakat dan telah melalui sejumlah proses seleksi.
“Hari
ini Bapak Presiden sesudah berdiskusi dengan kami, dengan Dewan Gelar dan
Tanda-Tanda Kehormatan, itu memutuskan tahun ini memberikan lima (gelar
pahlawan nasional) kepada tokoh-tokoh bangsa yang telah ikut berjuang
mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan
mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang
sebagai negara yang berdaulat,” ujar Mahfud Md.
Pertama,
pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum DR. dr.
H. R. Soeharto dari Jawa Tengah yang dinilai telah berjuang bersama Presiden
Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan setelah
kemerdekaan, almarhum DR. dr. H. R. Soeharto ikut serta dalam pembangunan
sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
“Ikut
pembangunan department
store syariah dan pembangunan
Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta
serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia),” ungkap
Mahfud.
Kedua,
pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum KGPAA
Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989. Beberapa
jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama
Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada
awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjadi utuh hingga saat ini.
“Sehari
sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari
Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946,” tutur Mahfud.
Ketiga,
pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum dr.
Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat. Menurut Mahfud, almarhum dr.
Raden Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter
keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi
hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan
Republik Indonesia.
Keempat,
pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum H.
Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara. Selama 32 tahun, almarhum H.
Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia
berdasarkan Pancasila. “Beliau pernah dibuang ke Boven Digul tahun 1942 dan
juga dibuang ke Sawahlunto tahun 1918-1923,” ucap Mahfud.
Kelima,
pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum K.H.
Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Mahfud menjelaskan bahwa almarhum Kyai Ahmad
Sanusi merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional.
Beliau juga tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan
kompromi lahirnya negara Pancasila.
“Dari
semula ada sisi kanan ingin menjadikan negara Islam, sisi kiri menjadikan
negara sekuler, kemudian diambil jalan tengah lahirlah ideologi Pancasila
sesudah menyetujui pencoretan tujuh kata di Piagam Jakarta,” ujar Mahfud.
Mahfud
pun mengimbau kepada daerah-daerah yang merupakan asal dari para tokoh penerima
gelar pahlawan nasional untuk mempersiapkan diri hadir pada peringatan Hari
Pahlawan 10 November, yang rencananya akan digelar pada Senin, 7 November 2022
mendatang di Istana Negara Jakarta.
“Kami
sarankan kepada daerah-daerah tadi yang sudah mempunyai usul-usul dan disetujui
oleh pemerintah supaya segera menyiapkan diri untuk hadir dan melakukan
penyambutan-penyambutan, baik upacara adat, upacara daerah, atau apapun yang
bisa dilakukan untuk menyongsong anugerah ini,” ucap Mahfud.
(BPMI
Setpres)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar