Bupati Garut mengungkapkan, bahwa dirinya ingin Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian yang dilaksanakan di Kabupaten Garut dengan konsekuen. Ia mengungkapkan, bahwa undang-undang tersebut mengubah beberapa aturan terkait ASN.
“Misalnya sebelum ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil itu hanya 50 tahun, jadi mungkin saudara-saudara ini sudah banyak yang pensiun kalau tidak ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Tapi karena ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka batas usia pensiun menjadi 58 tahun dan 60 tahun bagi mereka yang mempunyai jabatan pejabat tinggi pratama,” ucapnya.
Selain itu, imbuh Rudy, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana disebutkan bahwa kapasitas, kompetensi, dan kinerja dari PNS tersebut merupakan hal yang menjadi perhatian, di mana PNS harus memiliki kompetensi.
“Jadi ada kompetensi yang harus kita punyai, karena kalian mengejar saja, untuk saya tidak pernah kalah sama di luar sistem,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Karier BKD Kabupaten Garut, Evi Abdullah Balfaqih, menerangkan bahwa pada sosialisasi ini pihaknya mengundang peserta yang merupakan sekretaris di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, dan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“Kenapa kami mengundang kepala puskesmas? Karena kepala puskesmas walaupun eselon 4 tapi sebagai kepala UPT memiliki kewenangan untuk mengelola kepegawaian termasuk di situ mengusulkan penempatan dalam jabatan-jabatan sehingga pelayanan puskesmas menjadi lebih baik,” ucapnya.
Ia menerangkan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait adanya Peraturan Bupati Garut tentang rencana suksesi, di samping itu, pihaknya menyebutkan bahwa pada rancangan yang sudah disosialisasikan ini masih dimungkinkan adanya penyempurnaan sehingga ke depannya pada saat impleentasi, tidak akan ada hal-hal yang dianggap merugikan salah satu pihak.
“Output yang ingin dihasilkan oleh kegiatan ini sehingga semua sepakat, semua siap menerima, memahami, lalu mampu dan dapat dengan sekuat tenaga mengimplementasikan peraturan bupati nanti,” ucapnya.
Di tempat yang sama, salah satu narasumber yang merupakan Tenaga Ahli dari Lembaga Pengkajian dan Penarapan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Alfi menyampaikan bahwa rencana suksesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tindak lanjut dari peraturan yang sebelumnya sudah dibuat di lingkungan Pemkab Garut khususnya yang terkait dengan pembentukan merit sistem dalam manajemen ASN di Pemkab Garut.
“Nah yang sekarang lagi kita bahas ini adalah rencana Peraturan Bupati tentang rencana suksesi, yaitu bagaimana cara jabatan-jabatan itu diisi, jabatan-jabatan di dalam birokrasi itu diisi, nah tentu yang kemudian menjadi harapan adalah jabatan itu diisi oleh orang yang tepat - right man right place,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa ketika jabatan diisi orang yangt tepat dimaksudkan bahwa orang tersebut sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan, sehingga atas beberapa pertimbangan bisa dianggap layak untuk memangku jabatan tersebut.
“Nah tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain, tapi yang jelas bukan pertimbangan karena kedekatan, bukan pertimbangan karena afiliasi politik, bukan juga karena ada praktik KKN di dalamnya,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar