Jakarta, 15 Desember 2022 Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran
Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia untuk tahun 2023. Hal
ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak
lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait
dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip
yang akan berlaku mulai tahun 2023.
''Saya mengucapkan banyak terima kasih atas
berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH)
dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan
untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan
dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,'' Ujar Menteri Kesehatan Budi
G. Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta (15/12).
Pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi
Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber
daya manusia (SDM). Oleh karena itu melalui Program Internsip diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini
sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan
layanan kesehatan, lanjut menkes Budi.
Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH
selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran
BHH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
Kategori pertama adalah Daerah Terpencil,
Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar
DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi
(diluar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar
ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera
dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal
Rp. 3.241.200,-.
''BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan
harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di
daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,'' ujar Menkes Budi.
Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan
masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang
SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat
berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.
Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem
Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para
peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan
mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan
wahana di lokal, regional dan nasional.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di
daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan
langsung.
Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang
ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).
Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang
ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain diluar domisili berdasarkan KK,
berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.
Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang
ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.
Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang
disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai
dengan keinginannya. Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat
bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun
tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa
dan Bali dapat memilih daerah terpencil, tertinggal dan terluar (DTPK).
Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut
dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS
081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669. (NI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar